Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 DIREKTUR JENDERAL
WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 363
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
R. Gani Muhamad, SH, MAP |