Halaman ini telah diuji baca
Pasal 19
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 DIREKTUR JENDERAL
WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 363
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
R. Gani Muhamad, SH, MAP |