Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
Selain Perangkat Daerah, lembaga pusat dan daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penanggulangan kebakaran dapat menggunakan Pakaian Dinas sesuai dengan Peraturan Menteri ini setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan untuk mendapatkan persetujuan. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Pakaian Dinas, perlengkapan dan penggunaan atribut menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
Pengaturan mengenai:
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |