Lompat ke isi

Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Tahap ke 4. Penetapan Penerima Penghargaan (paling lambat 5 Agustus)

Calon nominator penerima penghargaan pembauran kebangsaan hasil tinjauan lapangan menjadi dasar penetapan penerima penghargaan pembauran kebangsaan. Penerima penghargaan pembauran kebangsaan yang memperoleh skor tertinggi atau peringkat pertama sesuai sasaran penerima penghargaan yang terdiri dari perorangan, organisasi kemasyakaratan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa.

III. INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

  1. PENGHARGAAN
  1. TINGKAT NASIONAL:
  1. Indikator Penilaian
  1. Faktor Umum = 40 skor
  2. Faktor Teknis = 50 skor
  1. Cara Penghitungan Penilaian
    Faktor umum + Faktor Teknis = 90 skor
  2. Rincian indikator penilaian:
  1. Faktor Umum:
  1. bentuk dukunan : 10 skor
  2. luas cakupan : 10 skor
  3. jumlah peran serta : 10 skor
  4. dukungan dana : 10 skor
    Total : 40 skor
Penghitungan penilaian angka kredit:
  1. Bentuk dukungan:
  1. partisipan : 3 skor
  2. mediator : 6 skor
  3. fasilitator : 10 skor
  1. Luas cakupan:
  1. kabupaten/kota : 3 skor
  2. provinsi : 6 skor
  3. nasional : 10 skor
  1. Jumlah peran serta:
  1. dua kegiatan pembauran : 3 skor
  2. tiga kegiatan pembauran : 6 skor
  3. lima kegiatan pembauran: 10 skor
  1. Dukungan dana:
  1. pihak ketiga : 3 skor
  2. sumbangan suka rela : 6 skor
  3. pribadi : 10 skor
  1. Faktor Teknis:
  1. Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang bahasa : 10 skor
  2. Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang adat istiadar : 10 skor
  3. Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang seni budaya : 10 skor
  4. Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang pendidikan : 10 Skor
  5. Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang perekonomian : 10 Skor
    Total : 50 skor