LAMPIRAN :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENILAIAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
I. METODE PENILAIAN
Metode penilaian dalam rangka pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan meliputi :
- Pengumpulan data.
- Melakukan kajian analisis dan verifikasi.
- Melakukan tinjauan lapangan.
- Penetapan pemenang
II. TAHAPAN PENILAIAN
| Tahap ke 1. | Pengumpulan dan penelaahan data calon penerima penghargaan Pembauran Kebangsaan(dimulai pada tanggal 2 Januari s.d 28 Pebruari).
Tim penilai melakukan pengumpulan dan penelaahan data yang bisa dijangkau baik dari media massa dan data dari sumber lainnya. Data dari sumber lainnya berasal dari antara lain:
Dalam penelaahan data dipisahkan berdasarkan sasaran penerima menjadi dasar dalam pengisian indikator penilaian sesuai uraian dan kriteria penghargaan pembauran kebangsaan. Hasil pengisian indikator penilaian sebagai bahan kajian analisis dan verifikasi calon penerima penghargaan Pembauran Kebangsaan. |
| Tahap ke 2. | Kajian Analisis dan Verifikasi (dilakukan pada tanggal 1 April s.d 31 Mei)
Tim penilai melakukan kajian analisis berdasarkan hasil telaahan sesuai indikator penilaian dan surat rekomendari dari kepala daerah dan/atau kepala desa/lurah. Hasil kajian analisis sebagaimana dimaksud dilakukan verifikasi melalui wawancara dengan calon penerima penghargaan pembauran kebangsaan dengan melibatkan tokoh-tokoh sesuai bidang Pembauran Kebangsaan. Hasil kajian analisis dan verifikasi diperoleh daftar peringkat calon penerima penghargaan pembauran kebangsaan. |
| Tahap ke 3. | Tinjauan Lapangan (dilakukan pada tanggal 1 Juni s.d 31 Juli)
Tim melakukan tinjauan lapangan untuk melihat kesesuaian hasil kajian analisis dan verifikasi dengan keadaan nyata dilapangan. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan tim menetapkan calon nominator penerima penghargaan pembauran kebangsaan. |