Lompat ke isi

Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

9

  1. Keanggotaan sekretariat tim sebagaimana dimaksu pada ayat (2) paling banyak 6 (enam) orang yang berasal dari Direktorat Jenderal Kesatuan bangsa dan Politik dan SKPD provinsi, kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.


BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN


Pasal 16
  1. Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan tatacara:
    1. memenuhi kriteria penilaian 5 (lima) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
    2. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai.
  2. Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan denagn Keputusan Mneteri.

Pasal 17
Gubernur melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaat kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 18
  1. Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan tata cara:
    1. memenuhi kriteria penilaian dari 3 (tiga) bidang pembauran kebangsaan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7; dan
    2. lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai provinsi.
  2. Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Pasal 19
Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah desa melalui kecamatan.