Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan
- unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
|
Pasal 13
|
|
Tim penilai sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi dan uji data lapangan ataupun data lain sebagai acuan penilaian; dan
- mengkoordinasikan instansi terkait dan akademisi untuk kegiatan penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan;
|
Pasal 14
|
|
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
- Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional;
- melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
- mengkoordinasikan gubernur dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
- Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi;
- melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
- mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
- Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota;
- melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
- mengkoordinasikan kepala kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
|
Pasal 15
|
|
- Dalam melaksanakan tugas penilaian pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk sekretariat tim.
- Kedudukan sekretariat tim melekat pada sekretaris tim penilai pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
|
