Lompat ke isi

Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

8

  1. unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan
  2. unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.

Pasal 13
Tim penilai sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas:
  1. melakukan verifikasi dan uji data lapangan ataupun data lain sebagai acuan penilaian; dan
  2. mengkoordinasikan instansi terkait dan akademisi untuk kegiatan penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan;

Pasal 14
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
  1. Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
    1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional;
    2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
    3. mengkoordinasikan gubernur dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.


  2. Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
    1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi;
    2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
    3. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
  3. Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
    1. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota;
    2. melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
    3. mengkoordinasikan kepala kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.

Pasal 15
  1. Dalam melaksanakan tugas penilaian pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk sekretariat tim.
  2. Kedudukan sekretariat tim melekat pada sekretaris tim penilai pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.