Lompat ke isi

Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

7


Pasal 12
  1. Keanggotaan tim penilai terdidi dari unsur pemerintahan dan unsur akademisi.
  2. Susunan organisasi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
    1. Tim penilai pusat:
      • Ketua: Menteri Dalam Negeri
      • Wakil ketua: Sekretaris Jenderal
      • Sekretaris: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
      • Anggota:
      1. unsur akademisi;
      2. unsur Kementerian Koordinator Perekonomian;
      3. unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
      4. unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
      5. unsur Kementerian Dalam Negeri.
    2. Tim penilai provinsi:
      • Ketua: Gubernur
      • Wakil ketua: sekretaris daerah
      • Sekretaris: kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
      • Anggota:
      1. unsur akademisi;
      2. unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
      3. unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
      4. unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan
      5. unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa politik atau nama lainnya.
    3. Tim penilai kabupaten/kota:
      • Ketua: bupati/walikota
      • Wakil ketua: sekretaris daerah
      • Sekretaris: kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.
      • Anggota:
      1. unsur akademisi;
      2. unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
      3. unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;