Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 12
|
|
- Keanggotaan tim penilai terdidi dari unsur pemerintahan dan unsur akademisi.
- Susunan organisasi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Tim penilai pusat:
- Ketua: Menteri Dalam Negeri
- Wakil ketua: Sekretaris Jenderal
- Sekretaris: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
- Anggota:
- unsur akademisi;
- unsur Kementerian Koordinator Perekonomian;
- unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- unsur Kementerian Dalam Negeri.
- Tim penilai provinsi:
- Ketua: Gubernur
- Wakil ketua: sekretaris daerah
- Sekretaris: kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
- Anggota:
- unsur akademisi;
- unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
- unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
- unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan
- unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa politik atau nama lainnya.
- Tim penilai kabupaten/kota:
- Ketua: bupati/walikota
- Wakil ketua: sekretaris daerah
- Sekretaris: kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.
- Anggota:
- unsur akademisi;
- unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
- unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
|
