Lompat ke isi

Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
4


BAB III
RUANG LINGKUP


Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. tatacara penilaian;
  2. tatacara pemberian penghargaan;
  3. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan.


BAB IV
KEWENANGAN PEMBERIAN PENGHARGAAN


Pasal 6
  1. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, mempunyai kewenangan dalam memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi.
  2. Gubernur mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi.
  3. Bupati/Walikota mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.


BAB V
TATA CARA PENILAIAN


Bagian Kesatu
Kriteria Penilaian


Pasal 7
Kriteria penilaian dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan meliputi bidang:
  1. bahasa;
  2. adat istiadat;
  3. seni budaya;
  4. pendidikan; dan
  5. perekonomian.


Bagian Kedua
Persyaratan


Pasal 8
  1. Calon penerima pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus memenuhi persyaratan: