Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
4
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
tatacara penilaian;
tatacara pemberian penghargaan;
monitoring, evaluasi dan pelaporan;
pembinaan dan pengawasan; dan
pendanaan.
BAB IV KEWENANGAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 6
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, mempunyai kewenangan dalam memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi.
Gubernur mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi.
Bupati/Walikota mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.
BAB V TATA CARA PENILAIAN
Bagian Kesatu Kriteria Penilaian
Pasal 7
Kriteria penilaian dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan meliputi bidang:
bahasa;
adat istiadat;
seni budaya;
pendidikan; dan
perekonomian.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 8
Calon penerima pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus memenuhi persyaratan: