Halaman:Permenakertrans 9-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 12 (1) Sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi yang tersedia. (2) Sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui loket pelayanan informasi dan/atau jaringan komunikasi data intranet dan internet yang disediakan oleh kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota. Pasal 13 (1) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh pusat dan daerah. (2) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat pusat, dilaksanakan oleh Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi (Balitfo) melalui Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasian (Pusdatintrans). (3) Unit Teknis dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang terkait pelaksanaan kegiatan teknis detail. (4) Penanggung jawab pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian untuk tingkat daerah, dilaksanakan oleh: a. Kepala dinas provinsi di tingkat provinsi; dan b. Kepala dinas kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI Pasal 14 Prosedur pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan lingkup tanggung jawab masing-masing satuan kerja di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah; b. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja yang menangani ketransmigrasian dinas kabupaten/kota, dinas provinsi, dan kementerian, meliputi: 1) pengelolaan data dan informasi sesuai dengan lingkup kewenangannya; 2) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; 3) operasionalisasi dan/atau pemeliharaan sistem informasi ketransmigrasian. c. sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian menggunakan pola terpusat dan tersebar. Pola terpusat dilaksanakan oleh Balitfo dalam memenuhi kebutuhan kerja sama sistem informasi antar lembaga/instansi terkait. Pola tersebar dilaksanakan oleh setiap unit kerja terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. 7