Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KETRANSMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dengan adanya perubahan pengelolaan penyelenggaraan transmigrasi maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 08/MEN/IV/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian, sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);