Halaman:Permenakertrans 3-2012.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Pembiayaan


Pasal 12
  1. Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan pengaturan sebagai berikut:
    1. fasilitas transport;
    2. fasilitas uang harian; dan
    3. fasilitas pengepakan, penggudangan dan angkutan barang.
  2. Fasilitas transport, fasilitas uang harian, dan fasilitas pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 13
Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebelum pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun sesuai biaya riil.

Pasal 14
Perhitungan biaya angkutan barang di darat didasarkan pada jarak perjalanan yang ditetapkan menurut daftar jarak resmi atau menurut keterangan resmi dari gubernur/bupati/walikota setempat dalam hal jarak antara tempat-tempat yang dikunjungi belum tercantum dalam daftar jarak resmi.

Pasal 15
  1. Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri atas dasar permintaan sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi.
  2. Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri dan pindah pensiun dibayarkan dalam tahun berkenaan sepanjang dana yang tersedia mencukupi, dan apabila dana yang tersedia tidak mencukupi dapat dibayarkan tahun berikutnya sepanjang alokasi dana tersedia dalam DIPA.
  3. Biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pernyataan melaksanakan tugas tidak diajukan.
  4. Biaya perjalanan pindah pensiun menjadi kadaluarsa terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal Surat Keputusan pensiun tidak diajukan.
  5. Kepala Biro Keuangan berhak menolak secara tertulis pengajuan permohonan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).