Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB III PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA
Bagian Kesatu Prosedur
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Prosedur pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri
dan pindah pensiun dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal,
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala
Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal u.p
Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilakukan
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi.
Bagian Kedua Persyaratan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 11
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat
di lingkungan Sekretariat Jenderal;
keputusan pindah ;
daftar keluarga;
daftar barang;
surat keterangan pemberhentian pembayaran;
surat pelantikan;
surat melaksanakan tugas; dan
surat serah terima jabatan.
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat
di lingkungan Sekretariat Jenderal;
keputusan pensiun;
daftar keluarga;
daftar barang;
surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan
surat keterangan domisili di tempat yang baru.
Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;