Halaman:Permenakertrans 3-2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB III
PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA


Bagian Kesatu
Prosedur

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Prosedur pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan pindah pensiun dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Bagian Kedua
Persyaratan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    2. keputusan pindah ;
    3. daftar keluarga;
    4. daftar barang;
    5. surat keterangan pemberhentian pembayaran;
    6. surat pelantikan;
    7. surat melaksanakan tugas; dan
    8. surat serah terima jabatan.
  2. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Biro atau Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    2. keputusan pensiun;
    3. daftar keluarga;
    4. daftar barang;
    5. surat keterangan pemberhentian pembayaran; dan
    6. surat keterangan domisili di tempat yang baru.
  3. Pengajuan biaya perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan:
    1. surat pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
    2. keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri;
    3. daftar keluarga;
    4. daftar barang; dan
    5. surat keterangan pemberhentian pembayaran.