Halaman:Permenakertrans 3-2012.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 2
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun dilakukan dengan:
  1. selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; dan
  2. memperhatikan ketersediaan anggaran.

Pasal 3
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun memerlukan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun wajib mempertanggungjawabkan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun yang telah diterimanya.


BAB II
PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN


Pasal 5
Perjalanan dinas terdiri dari:
  1. pindah/mutasi dalam negeri;
  2. pindah/mutasi luar negeri;
  3. pindah pensiun.

Pasal 6
Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai beserta keluarga yang sah dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 7
Perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan dalam rangka:
  1. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah dari Indonesia untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan;
  2. penempatan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
  3. penarikan Atase Tenaga Kerja, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Home Staf beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.