Halaman ini telah diuji baca
Pasal 2
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun dilakukan dengan:
|
Pasal 3
Pelaksanaan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun memerlukan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
Pegawai yang melakukan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun wajib mempertanggungjawabkan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun yang telah diterimanya. |
BAB II
PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
BAB II
PERJALANAN DINAS PINDAH/MUTASI DAN PINDAH PENSIUN
Pasal 5
Perjalanan dinas terdiri dari:
|
Pasal 6
Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai beserta keluarga yang sah dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah dari pejabat yang berwenang. |
Pasal 7
Perjalanan dinas pindah/mutasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan perjalanan dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian
Perdagangan dalam rangka:
|