Halaman:Permenakertrans 3-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Atase Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
  3. Staf Teknis Tenaga Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler untuk melaksanakan tugas dibidang ketenagakerjaan.
  4. Pejabat yang berwenang adalah Menteri, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
  5. Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
  6. Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
  7. Tempat bertolak di Luar Negeri adalah kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
  8. Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas pindah/mutasi dan pindah pensiun di dalam negeri.
  9. Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
  10. Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
  11. Perjalanan Pindah Dinas Luar Negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang dipindah tugaskan ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu atas dasar keputusan Menteri Luar Negeri.
  12. Perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri adalah perjalanan dinas pindah/mutasi pegawai yang di pindahtugaskan ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
  13. Perjalanan pindah pensiun dalam negeri adalah perjalanan dinas pejabat/pegawai yang telah purna tugas pindah ke kota lain dalam wilayah Republik Indonesia.
  14. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
  15. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan pindah dinas/mutasi dan pensiun.