Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER - 02 /MBU/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
  1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2011 tanggal 29 November 2011, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan BUMN untuk menempatkan BUMN sebagai korporasi, perlu menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;


Mengingat:
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta. Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011 ;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
  5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;


MEMUTUSKAN


Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.