Halaman ini tervalidasi
5. Peserta / pelaku
a. Jumlah pemain
Jumlah pemain yang melakukan permainan ini sekurang - kurangnya 3 orang dan sebanyak - banyaknya 8 orang. Mengenai sekurang - kurangnya 3 orang, karena di samping yang pasang ( dalam istilah daerah di sebut yang pajak ), harus ada pula yang naik ( yang bersembunyi ) dua orang. Dari dua orang ini tentunya seorang sebagai penewah ( yang melempar pasangan ketika diadakan persembunyian ) dan seorang lagi sebagai pengumpan dalam bersembunyi, agar yang pajak dapat meninggalkan tempat tewahannya.
Begitu pula dengan jumlah yang sebanyak - banyaknya 8 orang, diharapkan agar pergantian - pergantian itu dapat dilaksanakan apabila semua peserta yang naik dapat ditemukan tempat persembunyiannya.
b. Usianya
Permainan ini dilakukan oleh anak-anak yang berusia antara 7 sampai dengan 14 tahun. Bagi anak yang belum berusia 7 tahun mungkin belum mengerti bagaimana cara bersembunyi dan cara melemparkan undas dengan baik. Sedangkan bagi anak yang sudah berumur lebih dari 14 tahun enggan ikut bermain, karena mereka kebanyakan diajak bekerja oleh orang tuanya. Selain itu mereka juga harus belajar bekerja untuk persiapan / bekal masa depannya sendiri.
c. Jenis kelamin
Permainan ini dapat dimainkan khusus anak laki laki maupun khusus anak perempuan. Dalam pelaksanaan permainan jarang dibawakan secara gabungan antara anak laki laki dengan perempuan.
d. Kelompok sosialnya
Permainan ini pada prinsipnya tidak membedakan kelompok sosial di masyarakat. Sehingga permainan ini boleh dimainkan oleh anak - anak dari kelompok sosial manapun. Begitu pula dalam melakukan permainan, mereka bergabung saja menjadi satu, dengan tidak membedakan apakah dia anak petani, anak buruh, anak pedagang dan sebagainya.
6. Perlengkapan permainan / peralatan
Perlengkapan atau peralatan permainan yang diperlukan dalam per-
145