Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pelaksanaan perubahan status Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tata cara dan teknis pelaksanaan perubahan status Desa menjadi Kelurahan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
Pasal 4
Desa-desa yang ditetapkan menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini, maka kewenangan Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi kewenangan Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
Bagian Kedua Batas dan Pembagian Wilayah
Pasal 5
Dalam perubahan status Desa menjadi Kelurahan batas dan luas wilayah Kelurahan, sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
Kecamatan Cibeureum :
Kelurahan Setiaratu
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cibeureum ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Setiajaya Kecamatan Cibeureum.
Kelurahan Purbaratu
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cibeureum;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Singkup Kecamatan Cibeureum ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Sukamenak Kecamatan Cibeureum ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Setianagara Kecamatan Cibeureum.
Kelurahan Sukamenak
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Sukaasih Kecamatan Cibeureum ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Sukajaya, Kelurahan Purbaratu Kecamatan Cibeureum ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sindangkasih Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Sukanagara, Kelurahan Purbaratu Kecamatan Cibeureum.