Lompat ke isi

Halaman:Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya;
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
  3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya;
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya;
  5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya;
  6. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah;
  7. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah;
  8. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan;
  9. Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat daerah di bawah Camat;
  10. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan adalah tindakan penyesuaian peranan dan fungsi pemerintahan desa yang otonom menjadi Pemerintahan Kelurahan sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.


BAB II
TUJUAN PERUBAHAN STATUS


Pasal 2
Tujuan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat.


BAB III
PERUBAHAN STATUS


Bagian Pertama
Nama Desa-Desa Dalam Kecamatan


Pasal 3
  1. Desa-desa yang terdapat di Wilayah Kota diubah statusnya menjadi Kelurahan adalah :
    1. Kecamatan Cibeureum :
      1. Desa Setiaratu menjadi Kelurahan Setiaratu ;
      2. Desa Purbaratu menjadi Kelurahan Purbaratu ;
      3. Desa Sukamenak menjadi Kelurahan Sukamenak ;
      4. Desa Sukaasih menjadi Kelurahan Sukaasih ;
      5. Desa Sukajaya menjadi Kelurahan Sukajaya ;
      6. Desa Ciherang menjadi Kelurahan Ciherang ;
      7. Desa Kersanagara menjadi Kelurahan Kersanagara ;
      8. Desa Kota Baru menjadi Kelurahan Kota Baru ;
      9. Desa Sukanagara menjadi Kelurahan Sukanagara ;
      10. Desa Awipari menjadi Kelurahan Awipari ;
      11. Desa Setianagara menjadi Kelurahan Setianagara ;
      12. Desa Ciakar menjadi Kelurahan Ciakar ;
      13. Desa Margabakti menjadi Kelurahan Margabakti ;
      14. Desa Setiajaya menjadi Kelurahan Setiajaya ;