Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya;
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya;
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya;
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah;
Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah;
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan;
Lurah adalah Kepala Kelurahan sebagai perangkat daerah di bawah Camat;
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan adalah tindakan penyesuaian peranan dan fungsi pemerintahan desa yang otonom menjadi Pemerintahan Kelurahan sebagai Perangkat Pemerintah Daerah.
BAB II TUJUAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 2
Tujuan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat.
BAB III PERUBAHAN STATUS
Bagian Pertama Nama Desa-Desa Dalam Kecamatan
Pasal 3
Desa-desa yang terdapat di Wilayah Kota diubah statusnya menjadi Kelurahan adalah :