Lompat ke isi

Halaman:Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA

NOMOR: 30 TAHUN 2003

TENTANG

PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
DI WILAYAH KOTA TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA TASIKMALAYA


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, maka bagi desa-desa yang ada di Kota perlu dilakukan penataan dengan cara perubahan status desa menjadi kelurahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Undang-undang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 90);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai