Halaman:Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2009.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Sistem pemberian penghargaan yang dimaksud adalah berbagai kemudahan bagi :
  1. media massa cetak dan elektonik yang menggunakan bahasa daerah.
  2. guru dan murid sekolah dasar.
  3. sastrawan, peneliti, peminat dan pemerhati bahasa dan sastra daerah.
  4. yang menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa pada upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah. Bentuk-Bentuk insentif tersebut dapat berupa :
    1. tunjangan hari tua
    2. biaya penulisan dan penerbitan
    3. subsidi karya unggulan
    4. beasiswa studi bagi siswa dan mahasiswa
    5. keringanan pajak dan retribusi
    6. piagam penghargaan dan sebagainya.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Upaya mengembangkan penggunaan bahasa dan sastra daerah agar lebih baik dan lebih memasyarakat dilakukan melalui rekonstruksi, revitalisasi dan sosialisasi.