Halaman ini telah diuji baca
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010. |
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. |
Ditetapkan di Banjarmasin GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H. RUDY ARIFFIN |
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
H. M. MUCHLIS GAFURI |
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 7