Halaman:Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2009.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal  

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,


ttd.

H. RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal  

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,


ttd.

H. M. MUCHLIS GAFURI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 7