Halaman:Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2009.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Ruang lingkup pemeliharaan bahasa dan sastra daerah meliputi :
  1. penyelenggaraan pendidikan di sekolah formal dan nonformal ;
  2. penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah formal dan nonformal dan luar sekolah dan bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
  3. penyelenggaraan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi dan kegiatan sejenisnya;
  4. penyelenggaraan sayembara bagi siswa, guru dan masyarakat;
  5. penyelenggaraan, penelitian dan sistem pengajaran serta penyebarluasan hasilnya ;
  6. penyelenggaraan kongres bahasa daerah secara periodik ;
  7. pemberian penghargaan untuk karya-karya bahasa dan sastra terpilih, serta penghargaan bagi bahasawan, sastrawan dan peneliti;
  8. penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan sastra daerah ;
  9. pemberdayaan dan pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik dalam bahasa daerah ;
  10. pengelolaan sistem komunikasi, dokumentasi dan informasi tentang bahasa dan sastra daerah;
  11. penerjemahan publikasi ilmu pengetahuan, teknologi dan karya sastra dalam bahasa asing dan bahasa Indonesia ke dalam bahasa daerah dan sebaliknya.


BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Masyarakat dan organisasi kebahasaan dan kesasteraan berhak untuk berperan serta sebagai pelaku dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.
  2. Peran serta masyarakat dan organisasi kebahasaan dan kesasteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
    1. memelihara, menumbuhkan, mengembangkan dan memantapkan sikap bahasa yang positif terhadap bahasa daerah sebagai aset budaya daerah dan nasional;
    2. memantapkan kesadaran bahasa dan sastra daerah adalah salah satu bagian dari usaha komponen dalam memperkuat jati diri kedaerahan dalam konteks keberagaman budaya.


BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata berkoordinasi dengan instansi terkait.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.