Halaman:Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2009.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada lembaga dan perorangan yang menunjukan upaya-upaya bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah;
  2. memberikan beasiswa kepada guru yang berprestasi di bidang sastra daerah.
  3. memberikan perlindungan hukum terhadap karya sastra daerah.
  1. Perlindungan hukum terhadap karya sastra daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.
  2. Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan atau Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.
  3. Gubernur dapat membentuk lembaga pemeliharaan, penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, akademisi dan para pakar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
  1. menyelenggarakan pelatihan dan atau penataran bahasa dan sastra daerah ;
  2. menetapkan bahasa Banjar sebagai bahasa yang dipakai dalam upacara-upacara adat Banjar;
  3. menetapkan bahasa dan sastra daerah sebagai muatan lokal di sekolah;
  4. membantu pengadaan buku pelajaran dan modul pendidikan untuk sekolah, luar sekolah dan/atau masyarakat;
  5. memberdayakan pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian dan menguasai bahasa dan sastra daerah untuk ditugaskan di lingkungan yang memerlukannya.
  6. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di daerah berkaitan dengan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.


BAB V
UPAYA DAN RUANG LINGKUP PEMELIHARAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah dengan cara :
  1. melindungi kedudukan dan keberadaan bahasa dan sastra daerah agar tetap hidup dan berkembang serta terhindar dari kepunahan.
  2. mengembangkan penggunaan bahasa dan sastra daerah serta memanfaatkannya agar berhasil guna dan berdaya guna.