Halaman:Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2009.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Sastra Daerah adalah sastra Banjar dan sastra kelompok etnis lainnya dari penduduk asli di daerah, baik lisan maupun tulisan dengan menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia yang isinya memuat nilai-nilai budaya daerah.
  2. Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan nilai dan norma atau peraturan agar dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, lembaga swasta, dan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Tujuan pemeliharaan bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk :
  1. memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa dan sastra daerah;
  2. melindungi, mengembangkan, memberdayakan dan memanfaatkan bahasa dan sastra daerah yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang pada gilirannya menunjang kebudayaan nasional;
  3. meningkatkan mutu penggunaan potensi bahasa dan sastra daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Sasaran pemeliharaan bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk :
  1. mewujudkan kurikulum pendidikan bahasa dan sastra daerah di sekolah dan luar sekolah ;
  2. mewujudkan kehidupan berbahasa daerah yang baik dan bermutu ;
  3. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap bahasa dan sastra daerah ;
  4. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemeliharaan bahasa dan sastra daerah.


BAB III
STRATEGI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Pemeliharaan bahasa dan sastra daerah dilaksanakan melalui strategi :
    1. mewujudkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah untuk mata pelajaran bahasa dan sastra daerah;
    2. mengupayakan tenaga guru bidang studi bahasa dan sastra daerah beserta bahan-bahan ajarannya;
    3. memenuhi fasilitas pendukung di bidang pelaksanaan pendidikan bahasa dan sastra daerah ;
    4. memasyarakatkan penggunaan bahasa daerah untuk nama-nama tempat dan bangunan yang bersifat publik;
    5. memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat, media cetak dan elektronik dalam pemeliharaan bahasa dan sastra daerah ;