Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN dan GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemeliharaan adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, pemanfaatan bahasa dan sastra daerah.
Bahasa Daerah adalah bahasa Banjar dan bahasa kelompok etnis lainnya dari penduduk asli yaitu mereka yang bertumpah darah, tumbuh dan berkembang di daerah.