Halaman:Perda Kalsel Nomor 7 Tahun 2009.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 8
Ruang Lingkup pemeliharaan yang dimaksud dalam pasal ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program-program kegiatan pemeliharaan bahasa dan sastra beseta penetapan kebijakan penganggarannya.
Pendidikan di sekolah, adalah pendidikan formal berdasarkan kurikulum nasional dan atau kurikulum daerah/lokal yang ditetapkan Pemerintah meliputi jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah.
Pendidikan luar sekolah, adalah pendidikan non formal yang tidak berdasarkan kurikulum yang dibuat Pemerintah, tetapi dibuat oleh Lembaga-lembaga non Pemerintah misalnya kursus mengarang/menulis, kursus berpidato, kursus meterjemahkan dan sebagainya.

Pasal 9

Ayat (1)
Peran serta masyarakat adalah partisipasi aktif sebagai mitra kerja pemerintah daerah baik sebagai mitra kerja pemikir, mitra kerja pelaksana dan mitra kerja penyuluh.
Peran masyarakat tersebut diwujudkan melalui berbagai lingkungan kehidupan seperti :
  1. lingkungan keluarga
  2. lingkungan pendidikan
  3. lingkungan instansi Pemerintah Daerah
  4. lingkungan kesenian
  5. lingkungan keagamaan
  6. lingkungan organisasi profesi dan sebagainya
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Peraturan Daerah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010 dalam rangka perencanaan dan persiapan perangkat kurikulum, bahan ajar, tenaga pengajar, sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat serta koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6