Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PEMELIHARAAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang:
bahwa bahasa dan sastra merupakan unsur kebudayaan daerah serta bagian integral dari kebudayaan nasional yang berperan dalam meningkatkan martabat dan peradaban bangsa;
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah
yang multikultur mempunyai tradisi, bahasa dan sastra sehingga dalam rangka menjamin kesinambungannya perlu dilakukan pemeliharaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);