Halaman ini telah diuji baca
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010. |
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. |
Ditetapkan di Banjarmasin GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, H. RUDY ARIFFIN |
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI H. M. MUCHLIS GAFURI |
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6