Halaman:Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2009.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Ruang lingkup pemeliharaan kesenian meliputi :
  1. jenis kesenian tradisional dan kesenian rakyat;
  2. jenis kesenian yang dianggap hampir punah atau langka yang memiliki ciri khas daerah ;
  3. kesenian kontemporer yang selaras dengan nilai budaya daerah ;
  4. seniman penggarap, pencipta dan pengapreasiasi ;
  5. organisasi, lembaga/LSM, perkumpulan, sanggar seni dan lingkungan seni dibina oleh instansi terkait/berwenang.


BAB III
ARAH DAN SASARAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pemeliharaan kesenian diarahkan pada nilai yang bermanfaat guna memperkokoh jati diri dan pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Sasaran pemeliharaan kesenian diarahkan untuk :
    1. mewujudkan iklim berkesenian, baik tradisional, rakyat maupun kontemporer yang sehat dan dinamis ;
    2. meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual para seniman ;
    3. mencatat dan memelihara lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian;
    4. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian;
    5. meningkatkan profesionalisme pelaku seni dan penyelenggara kesenian daerah.
  2. Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan program dan kegiatan yang sistematis serta terencana dengan melibatkan masyarakat, seniman, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan.


BAB IV
STRATEGI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Pemeliharaan kesenian dilaksanakan melalui strategi :
    1. mewujudkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah untuk pelajaran bidang studi kesenian;
    2. mengupayakan tenaga guru bidang kesenian dan bahan ajar kesenian serta pamong seni;
    3. menyediakan fasilitas pendukung di bidang pelaksanaan pendidikan kesenian;
    4. memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dalam pemeliharaan kesenian;