Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 7
Pengembangan nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
  1. inventarisasi budaya;
  2. pelestarian adat budaya;
  3. aktualisasi budaya;
  4. penyusunan kebijakan budaya;
  5. fasilitasi pengembangan nilai budaya;
  6. pemantauan dan evaluasi pengembangan nilai budaya; dan
  7. penghargaan budaya.

Pasal 8
Pengelolaan kekayaan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
  1. revitalisasi fisik budaya;
  2. fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya;
  3. sosialisasi pengelolaan kekayaan budaya daerah
  4. pemanfaatan dan promosi kekayaan budaya;
  5. pemantauan dan evaluasi pengelolaan kekayaan budaya; dan
  6. pembentukan rekayasa budaya.

Pasal 9
Pengelolaan keragaman budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. penyusunan sistem informasi budaya Daerah;
  2. penyelenggaraan dialog budaya;
  3. penyelenggaraan festival keragaman budaya;
  4. fasilitasi kegiatan keragaman budaya;dan
  5. revitalisasi, reaktualisasi dan promosi ragam budaya.

Pasal 10
  1. Pengembangan kerjasama kekayaan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi:
    1. fasilitasi kemitraan kerjasama kekayaan budaya; dan
    2. pembentukan kanal budaya antar provinsi.
  2. Fasilitasi kemitraan kerjasama kekayaan budaya bertujuan mengembangkan kekayaan budaya diberikan kepada:
    1. individu;
    2. kelompok masyarakat;
    3. pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;dan
    4. perusahaan.


BAB IV
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA


Pasal 11
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan cagar budaya.