Budaya Banua dan Kearifan Lokal dimaksudkan sebagai acuan pembangunan daerah menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah.
Bagian Ketiga Tujuan
Pasal 4
Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertujuan untuk:
memperteguh identitas Daerah sebagai bagian jati diri bangsa;
memperkokoh karakter Daerah sebagai upaya pembangunan karakter bangsa;
memperkuat persatuan Daerah sebagai penopang persatuan bangsa;
meningkatkan citra Daerah sebagai bagian citra bangsa; dan
melestarikan hasil budaya dan nilai-nilai luhur.
Bagian Keempat Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
pengelolaan kebudayaan;
pengelolaan cagar budaya;
pelestarian tradisi;
pengelolaan sistem pengetahuan tradisional;
pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat;
pembinaan kesenian; dan
pembinaan sejarah lokal.
BAB III PENGELOLAAN KEBUDAYAAN
Pasal 6
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan kebudayaan di Daerah.
Pengelolaan kebudayaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: