Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Maksud


Pasal 3
Budaya Banua dan Kearifan Lokal dimaksudkan sebagai acuan pembangunan daerah menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah.


Bagian Ketiga
Tujuan


Pasal 4
Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertujuan untuk:
  1. memperteguh identitas Daerah sebagai bagian jati diri bangsa;
  2. memperkokoh karakter Daerah sebagai upaya pembangunan karakter bangsa;
  3. memperkuat persatuan Daerah sebagai penopang persatuan bangsa;
  4. meningkatkan citra Daerah sebagai bagian citra bangsa; dan
  5. melestarikan hasil budaya dan nilai-nilai luhur.


Bagian Keempat
Ruang Lingkup


Pasal 5
Ruang lingkup Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
  1. pengelolaan kebudayaan;
  2. pengelolaan cagar budaya;
  3. pelestarian tradisi;
  4. pengelolaan sistem pengetahuan tradisional;
  5. pembinaan lembaga budaya dan lembaga adat;
  6. pembinaan kesenian; dan
  7. pembinaan sejarah lokal.


BAB III
PENGELOLAAN KEBUDAYAAN


Pasal 6
  1. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan kebudayaan di Daerah.
  2. Pengelolaan kebudayaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Pengembangan nilai budaya;
    2. Pengelolaan kekayaan budaya;
    3. Pengelolaan keragaman budaya; dan
    4. Pengembangan kerjasama kekayaan budaya.