Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
rencana induk pembinaan kesenian; dan rencana induk pembinaan sejarah lokal.
  1. Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan kebudayaan dalam mencapai prioritas kearifan lokal yang ditetapkan.
  2. Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan cagar budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  3. Rencana Induk Pelestarian Tradisi adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pelestarian tradisi dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  4. Rencana Induk Pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pengelolaan sistem pengetahuan tradisional dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  5. Rencana Induk Pembinaan Lembaga Budaya adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan lembaga budaya dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  6. Rencana Induk Pembinaan Kesenian adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan pembinaan kesenian dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  7. Rencana Induk Pembinaan Sejarah Lokal adalah daftar kegiatan dan upaya realisasi perencanaan sejarah lokal dalam mencapai prioritas budaya dan kearifan lokal yang ditetapkan.
  8. Otonomi Daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP


Bagian Kesatu
Asas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Budaya Banua dan Kearifan Lokal harus mencerminkan asas:
  1. bhinneka tunggal ika;
  2. keadaban;
  3. kenusantaraan;
  4. keadilan;
  5. akulturasi; dan
  6. keberlanjutan.