Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

yang dimaksud dengan “terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan” adalah kegiatan budaya yang memiliki resiko hukum tertentu dan/atau memiliki potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan.
Pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat berupa kegiatan budaya pengobatan tradisional dan sejenisnya. Memiliki resiko potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan seperti pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar dan sejenisnya.