Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
yang dimaksud dengan “terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan” adalah kegiatan budaya yang memiliki resiko hukum tertentu dan/atau memiliki potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan.
Pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat berupa kegiatan budaya pengobatan tradisional dan sejenisnya. Memiliki resiko potensi yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas dan lingkungan seperti pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar dan sejenisnya.