Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168 );
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 5);
  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.