Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf b
Yang dimaksud “asas keadaban” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan nilai kecerdasan lahir batin yang bernilai budi pekerti.
Huruf c
Yang dimaksud “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan kepentingan budaya dan kearifan lokal di seluruh wilayah Indonesia dan Budaya Banjar dan Kearifan Lokal yang ada di Daerah merupakan bagian dari sistem budaya nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf d
Yang dimaksud “asas keadilan” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Huruf e
Yang dimaksud “asas akulturasi” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan proses sosial yang timbul dalam dinamika antar budaya tanpa saling menghilangkan unsur budaya satu sama lain.
Huruf f
Yang dimaksud “asas keberlanjutan” adalah bahwa setiap Budaya Banjar dan Kearifan Lokal harus memperhatikan keberlangsungan budaya dan kearifan lokal baik untuk warga negara maupun budaya dan kearifan lokal itu sendiri.