Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Pengakuan sejarah lokal

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dapat diusulkan oleh masyarakat dan/atau Dinas berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  3. Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


BAB XI
KERJASAMA DAN PARTISIPASI


Bagian Kesatu
Kerja sama

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
  1. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan lokal di Daerah.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
    1. daerah lain;
    2. pihak ketiga; dan/atau
    3. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Partisipasi Masyarakat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
  2. Peran masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal berbentuk:
    1. pengawasan;
    2. pemberian pendapat, saran dan usul;
    3. pendampingan;
    4. bantuan teknis;
    5. bantuan pembiayaan; dan
    6. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.