Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 38
Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dapat diusulkan oleh masyarakat dan/atau Dinas berdasarkan kriteria tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pengakuan sejarah lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB XI KERJASAMA DAN PARTISIPASI
Bagian Kesatu Kerja sama
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 39
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan lokal di Daerah.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
daerah lain;
pihak ketiga; dan/atau
lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Partisipasi Masyarakat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 40
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal.
Peran masyarakat dalam proses pelaksanaan kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal berbentuk:
pengawasan;
pemberian pendapat, saran dan usul;
pendampingan;
bantuan teknis;
bantuan pembiayaan; dan
penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.