Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pendidikan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal.


BAB X
KEWENANGAN


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
  1. Pemerintah daerah menyusun Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap 5 (lima) tahun.
  2. Penyusunan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
  3. Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), meliputi:
  1. Rencana Induk Pengelolaan Kebudayaan;
  2. Rencana Induk Pengelolaan Cagar Budaya Daerah;
  3. Rencana Induk Pelestarian Tradisi;
  4. Rencana Induk Pengelolaan Sistem Pengetahuan Tradisional;
  5. Rencana Induk Pembinaan Lembaga Budaya dan Lembaga Adat;
  6. Rencana Induk Pembinaan Kesenian; dan
  7. Rencana Induk Pembinaan Sejarah Lokal.


Bagian Kedua
Pembentukan Lembaga Budaya

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dapat diusulkan oleh masyarakat dan/atau Dinas berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
  3. Pembentukan Lembaga Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.