Halaman:Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2017.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG

BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang:
  1. bahwa budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah merupakan hasil perwujudan gagasan, prilaku dan karya yang bernilai luhur dalam kehidupan masyarakat, yang lahir dan memandu pembangunan daerah menuju cita-cita negara sejahtera;
  2. bahwa untuk menjamin kelestarian budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah, diperlukan rencana, arah dan kebijakan berkelanjutan yang bertujuan pada perwujudan bentuk budaya Banua dan kearifan lokal di Daerah;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal;
Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);