Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 74
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
  1. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup;
  2. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang ada dan berdampak pada penurunan fungsi konservasi, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup;
  3. perizinan kegiatan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya perizinan tersebut.


BAB XX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 75
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 7 Januari 2014

BUPATI CIAMIS,



H. ENGKON KOMARA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 7 Januari 2014

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,




H. HERDIAT S.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014 NOMOR 7