Halaman ini telah diuji baca
Pasal 74
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
| Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS, H. ENGKON KOMARA |
| Diundangkan di Ciamis pada tanggal 7 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, H. HERDIAT S. |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2014 NOMOR 7