Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 34
  1. Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
    2. penyusunan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
    3. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup;
    4. internalisasi biaya lingkungan hidup.
  2. Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi:
    1. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
    2. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
    3. dana amanah/bantuan untuk konservasi.
  3. Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:
    1. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
    2. pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup;
    3. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
    4. pengembangan asuransi lingkungan hidup;
    5. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;
    6. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    7. pengembangan sistem lingkungan keuangan.

Paragraf 9
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 35
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:
  1. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Paragraf 10
Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Pasal 36
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia untuk melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
  2. Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengkajian risiko;
    2. pengelolaan risiko;
    3. komunikasi risiko.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.