Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 34
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi:
neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
penyusunan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup;
internalisasi biaya lingkungan hidup.
Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi:
dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup;
dana amanah/bantuan untuk konservasi.
Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:
pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;
pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup;
pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
pengembangan asuransi lingkungan hidup;
pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup;
sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
pengembangan sistem lingkungan keuangan.
Paragraf 9 Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup
Pasal 35
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:
kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Paragraf 10 Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Pasal 36
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia untuk melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengkajian risiko;
pengelolaan risiko;
komunikasi risiko.
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.