Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 29
Bupati wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen dan/atau informasi;
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL;
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 30
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 31
Bupati wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 32
Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penerbitan izin lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan dan/atau telah beroperasi wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Paragraf 8 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Pasal 33
Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: