Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Paragraf 6 UKL–UPL dan SPPL
Pasal 25
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib memiliki UKL–UPL.
Bupati menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
Pasal 26
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL – UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
tidak termasuk dalam kategori berdampak penting;
kegiatan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan mengenai UKL–UPL dan SPPL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 7 Perizinan
Pasal 27
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan:
penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL;
permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya.
Pasal 28
Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Kerangka Acuan Andal dan Andal serta RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: