Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 6
UKL–UPL dan SPPL

Pasal 25
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib memiliki UKL–UPL.
  2. Bupati menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.

Pasal 26
  1. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL – UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
  2. Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
    1. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting;
    2. kegiatan usaha mikro dan kecil.
  3. Ketentuan mengenai UKL–UPL dan SPPL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 7
Perizinan

Pasal 27
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
  2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan:
    1. penyusunan Amdal atau UKL-UPL;
    2. penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL;
    3. permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
  3. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  4. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  5. Izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya.

Pasal 28
  1. Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya.
  2. Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Kerangka Acuan Andal dan Andal serta RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
  3. Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
    1. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
    2. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan;
    3. profil usaha dan/atau kegiatan.