Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 22
  1. Penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusunan Amdal.
  2. Sertifikat kompetensi penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Pasal 23
  1. Dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Daerah.
  2. Komisi Penilai Amdal Daerah dibentuk oleh Bupati.
  3. Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal Daerah, terdiri atas :
    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Anggota.
  4. Ketua Komisi Penilai Amdal Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dijabat oleh Pejabat setingkat Eselon II di Instansi Lingkungan Hidup Daerah.
  5. Sekretaris Komisi Penilai Amdal Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dijabat oleh Pejabat setingkat Eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Daerah;
  6. Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Izin Lingkungan.

Pasal 24
  1. Komisi Penilai Amdal Daerah wajib memiliki lisensi dari Bupati.
  2. Ketentuan persyaratan dan tatacara pemberian lisensi mengacu kepada Peraturan Menteri.
  3. Komisi Penilai Amdal (KPA) dibantu oleh Tim Teknis dan Sekretariat.
  4. Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
    1. Ketua merangkap anggota yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris KPA;
    2. Anggota yang terdiri atas:
      1. ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan;
      2. ahli di bidang lingkungan hidup dari instansi lingkungan hidup;
      3. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
      4. instansi Lingkungan Hidup Pusat.
  5. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Pejabat setingkat eselon III ex-officio yang membidangi Amdal pada Instansi Lingkungan Hidup di Daerah, dan anggota Sekretariat KPA yang terdiri dari staf pada Instansi Lingkungan Hidup.
  6. Keanggotan Sekretariat KPA Daerah dapat melibatkan staf pada unit kerja yang membidangi pelayanan publik.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati.
  8. Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal Daerah, Bupati sesuai kewenangannya menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.