Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Paragraf 4
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 19
  1. Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  2. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
  3. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
    1. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
    2. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
    3. kriteria baku kerusakan gambut;
    4. kriteria baku kerusakan karst;
    5. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
  4. Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain:
    1. kenaikan temperatur;
    2. badai;
    3. kekeringan.

Paragraf 5
Amdal

Pasal 20
  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
  2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan tata ruang daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
  1. Dokumen Amdal merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
  2. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
    2. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
    3. saran, masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
    4. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
    5. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
    6. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  3. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
  4. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
  5. Dalam penyusunan dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.