Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 15
KLHS memuat kajian antara lain:
  1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
  2. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
  3. kinerja layanan dan/atau jasa ekosistem;
  4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
  5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
  6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Pasal 16
  1. Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan Daerah.
  2. Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka:
    1. kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS;
    2. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Paragraf 2
Tata Ruang

Pasal 17
  1. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, KLHS menjadi dasar perencanaan tata ruang wilayah.
  2. Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Paragraf 3
Baku Mutu Lingkungan Hidup

Pasal 18
  1. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
  2. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
    1. baku mutu air;
    2. baku mutu air limbah;
    3. baku mutu udara ambien;
    4. baku mutu emisi;
    5. baku mutu gangguan;
    6. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
    1. memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
    2. mendapat izin dari Bupati sesuai kewenangannya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.