Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 15
|
|
KLHS memuat kajian antara lain:
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
- perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
- kinerja layanan dan/atau jasa ekosistem;
- efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
- tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
- tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
|
Pasal 16
|
|
- Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan Daerah.
- Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka:
- kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS;
- segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
|
Paragraf 2
Tata Ruang
Pasal 17
|
|
- Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, KLHS menjadi dasar perencanaan tata ruang wilayah.
- Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
|
Paragraf 3
Baku Mutu Lingkungan Hidup
Pasal 18
|
|
- Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
- Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
- baku mutu air;
- baku mutu air limbah;
- baku mutu udara ambien;
- baku mutu emisi;
- baku mutu gangguan;
- baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
- memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
- mendapat izin dari Bupati sesuai kewenangannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
