Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


Bagian Kedua
Pencegahan


Pasal 13
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
  1. KLHS;
  2. tata ruang;
  3. baku mutu lingkungan hidup;
  4. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  5. AMDAL;
  6. UKL-UPL dan SPPL;
  7. perizinan;
  8. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
  9. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
  10. anggaran berbasis lingkungan hidup;
  11. analisis risiko lingkungan hidup;
  12. audit lingkungan hidup;
  13. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pasal 14
  1. Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
  2. KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  3. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
    2. kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
  4. KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
    1. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di Daerah;
    2. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program;
    3. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.