Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
Bagian Kedua Pencegahan
Pasal 13
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
KLHS;
tata ruang;
baku mutu lingkungan hidup;
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
AMDAL;
UKL-UPL dan SPPL;
perizinan;
instrumen ekonomi lingkungan hidup;
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
anggaran berbasis lingkungan hidup;
analisis risiko lingkungan hidup;
audit lingkungan hidup;
instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Paragraf 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 14
Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan daerah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di Daerah;
perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program;
rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.