Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 10
  1. RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Bupati sesuai kewenangannya.
  2. Penyusunan RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan:
    1. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
    2. sebaran penduduk;
    3. sebaran potensi sumber daya alam;
    4. kearifan lokal;
    5. aspirasi masyarakat;
    6. perubahan iklim.
  3. RPPLH Daerah memuat rencana tentang:
    1. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
    2. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
    3. pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan serta pelestarian sumber daya alam;
    4. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
  4. RPPLH Daerah menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


BAB V
PEMANFAATAN


Pasal 11
  1. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH Daerah.
  2. Dalam hal RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
    1. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
    2. keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup;
    3. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.


BAB VI
PENGENDALIAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 12
  1. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pencegahan;
    2. penanggulangan;
    3. pemulihan.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.