Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB IV
PERENCANAAN


Pasal 6
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan:
  1. inventarisasi lingkungan hidup;
  2. penetapan wilayah ekoregion daerah;
  3. penyusunan RPPLH.


Bagian Kesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup


Pasal 7
Inventarisasi Lingkungan Hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
  1. potensi dan ketersediaan;
  2. jenis yang dimanfaatkan;
  3. bentuk penguasaan;
  4. pengetahuan pengelolaan;
  5. bentuk kerusakan; dan
  6. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.


Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah


Pasal 8
  1. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
    1. karakteristik bentang alam;
    2. daerah aliran sungai;
    3. iklim;
    4. flora dan fauna;
    5. sosial dan budaya;
    6. ekonomi;
    7. kelembagaan masyarakat;
    8. hasil inventarisasi lingkungan hidup Daerah.
  2. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah dilaksanakan dengan mengacu kepada wilayah ekoregion yang ditetapkan oleh tingkat Pusat dan Provinsi.
  3. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
  4. ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 9
  1. RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah RPPLH Daerah.
  2. RPPLH Daerah disusun berdasarkan:
    1. RPPLH Provinsi;
    2. Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah.