Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB IV
PERENCANAAN
Pasal 6
|
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan:
- inventarisasi lingkungan hidup;
- penetapan wilayah ekoregion daerah;
- penyusunan RPPLH.
|
Bagian Kesatu
Inventarisasi Lingkungan Hidup
Pasal 7
|
Inventarisasi Lingkungan Hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
- potensi dan ketersediaan;
- jenis yang dimanfaatkan;
- bentuk penguasaan;
- pengetahuan pengelolaan;
- bentuk kerusakan; dan
- konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
|
Bagian Kedua
Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah
Pasal 8
|
- Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
- karakteristik bentang alam;
- daerah aliran sungai;
- iklim;
- flora dan fauna;
- sosial dan budaya;
- ekonomi;
- kelembagaan masyarakat;
- hasil inventarisasi lingkungan hidup Daerah.
- Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah dilaksanakan dengan mengacu kepada wilayah ekoregion yang ditetapkan oleh tingkat Pusat dan Provinsi.
- Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
- ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
|
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 9
|
- RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c adalah RPPLH Daerah.
- RPPLH Daerah disusun berdasarkan:
- RPPLH Provinsi;
- Penetapan Wilayah Ekoregion Daerah.
|
