Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 4
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
perencanaan;
pemanfaatan;
pengendalian;
pemeliharaan;
pengawasan;
penegakan hukum.
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang:
menetapkan kebijakan;
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat daerah;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH daerah;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai AMDAL, UKL-UPL
dan SPPL;
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca;
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
memfasilitasi penyelesaian sengketa;
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan standar pelayanan minimal;
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
mengelola informasi lingkungan hidup;
membangun kesadaran lingkungan bagi masyarakat dalam membantu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup;
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;