Lompat ke isi

Halaman:Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Ruang Lingkup


Pasal 4
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pemanfaatan;
  3. pengendalian;
  4. pemeliharaan;
  5. pengawasan;
  6. penegakan hukum.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 5
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan;
  2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat daerah;
  3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH daerah;
  4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai AMDAL, UKL-UPL dan SPPL;
  5. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca;
  6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
  7. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
  8. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
  9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan standar pelayanan minimal;
  11. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. mengelola informasi lingkungan hidup;
  13. membangun kesadaran lingkungan bagi masyarakat dalam membantu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  14. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup;
  15. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  16. menerbitkan izin lingkungan tingkat Kabupaten;
  17. melakukan penegakan hukum lingkungan;
  18. melaksanakan tugas lain sesuai kewenangan Daerah.