Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
tanggung jawab;
kelestarian dan keberlanjutan;
keserasian dan keseimbangan;
keterpaduan;
manfaat;
kehati-hatian;
keadilan;
keanekaragaman hayati;
pencemar membayar;
partisipatif;
kearifan lokal.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan:
melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;